Restrukturisasi Kredit di Sultra Capai Rp 5,07 Triliun

KENDARINEWS.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sepanjang tahun 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit terhadap sekira 83.337 debitur dengan jumlah nominal mencapai Rp 5,07 triliun.  Kondisi itu dipengaruhi pandemi Covid-19 yang masih menjadi pandemi di tanah air termasuk di Bumi Anoa.

Arjaya Dwi Raya

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengungkapkan pemberian keringanan kredit terhadap sekira 83.337 debitur itu terdiri dari
restrukturisasi dibidang perbankan sebesar Rp 2,61 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,46 triliun dengan 50.926 debitur, “Jumlahnya cukup tingga,” ujarnya, kemarin.

Lanjut dia, sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai Rp 2.44 triliun atau 93,33 persen.

“Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid 19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM. Kedepan, seiring kondisi pandemi yang semakin menurun dan adanya restrukturisasi kredit dapat memulihkan perekonomian daerah,” kata Arjaya. (ags)

Tinggalkan Balasan