KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan larangan salat Idul Adha berjamaah. Larangan tersebut dampak dari melonjaknya kasus covid-19. Angka warga yang terpapar virus tak kasat mata itu semakin bertambah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menilai keputusan Pemkot sangat tepat untuk menekan laju penyebaran covid yang kian mengkhawatirkan.
Ketua komisi III DPRD Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan, masyarakat harus memahami intisari dari larangan salat Idul Adha berjamaah. Keputusan tersebut semata bertujuan melindungi kelangsungan hidup masyarakat agar terhindar dari penularan covid-19. “Saat ini Kota Kendari masuk zona merah. Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi memutus siklus mata rantai penyebaran covid-19. Larangan salat Idul Adha bermuara agar tidak tercipta klaster baru yang dapat menimbulkan peningkatan warga terpapar covid-19,” kata La Ode Muhammad Rajab Jinik kepada Kendari Pos, Jumat (16/7).

Ketua Komisi III DPRD Kendari
Larangan salat Idul Adha berjamaah, kata dia, jangan dimaknai negatif. Apalagi mengartikan kebijakan tersebut membatasi umat muslim dalam menunaikan kewajiban. Namun ini semua bertujuan melindungi jiwa dan raga masyarakat metro agar terhindar dari ancaman bahaya laten covid-19. “Dalam agama diajarkan keselamatan jiwa dan raga sangat penting dan utama. Karena itu dewan mendukung kebijakan pemkot agar meminimalisir korban yang berjatuhan. Bahkan kita semua berharap tidak ada lagi korban akibat covid-19,” tandasnya. (b/ali)