Masih Berdagang di Luar Pasar, Pedagang Ikan di Kolut Ditertibkan

KENDARINEWS.COM — Penertiban terhadap para pedagang ikan yang masih berjualan di luar Pasar Sentral Lacaria, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali dilakukan. Para aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran TNI dan Polri menjaring delapan pedagang. Mereka mengingatkan, agar para pedagang tersebut tak mengulangi perbuatannya, untuk ketiga kali.

Kasatpol PP Kolut, Ramang, menjelaskan, kedelapan pedagang ikan yang terjaring razia kedua kalinya itu diwarning agar tidak kembali berjualan di luar pasar. Jika mereka masih membangkang, petugas akan menyita seluruh dagangan karena dipandang tidak patuh pada larangan pemerintah. “Mereka beralasan kembali berjual di luar pasar, karena ada pedagang lain yang ikut melakukan. Termasuk via online,” ujarnya, kemarin.

: Penertiban terhadap para pedagang ikan yang masih berjualan di luar Pasar Sentral Lacaria, kembali
dilakukan. Aparat Satpol PP bersama TNI dan Polri menjaring delapan pedagang.

Beberapa pedagang disampaikan menjual ikan secara online di media sosial dari rumah mereka. Hal itu untuk menghindari razia petugas serta enggan membuka lapak yang disiapkan pemerintah di dalam Pasar sSentral. “Jadi tidak di pinggir jalan lagi. Ikannya di tampung di rumah dan promosi di Medsos. Secara aturan, baik via online maupun jualan konvensional (tatap muka) tidak boleh,” tegasnya.

Operasi penertipan pedagang ikan tersebut berlangsung di ruas jalan Tugu Kelapa-Jembatan Pitulua, depan kantor Pengadilan Negeri (PN), jalur Masjid Raya (lama) maupun di jalur Trans Sulawesi. Ia mengimbau pedagang kooperatif dan tetap menjaga keindahan serta estetika kota. “Ini masih operasi kedua. Intinya operasi ketiga jika masih ditemukan, maka kami akan sita jualannya,” ancam Ramang.

Untuk diketahui, larangan berjualan di luar Pasar Sentral Lacaria dimulai sejak Maret lalu, juga berlaku bagi pedagang sayur-mayur. Sayangnya, hingga saat ini hanya penjual ikan yang menjadi sasaran razia petugas. (c/rus)

Tinggalkan Balasan