THR Belum Cair, DPKAD Wakatobi Tunggu PMK

KENDARINEWS.COM–Memasuki pekan ketiga bulan suci Ramadan, belum juga membawa kabar gembira para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi terkait penantian pembayaran gaji 14. Peraturan Menteri Keuangan (PKM) terkait pembayaran tambahan penghasilan yang dikenal dengan istilah tunjangan hari raya (THR) itu belum juga terbit. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin menyebut, bahkan untuk nominalnya perlu ada hitung-hitungannya yang disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis). Jika dalam waktu dekat ini telah terbit PMK, maka paling lambat dua hari bisa langsung pencairan.

“Kami masih tunggu PMK ini dan belum turun (terbit) juga sampai sekarang. Kalau misalnya hari ini sudah keluar, maka satu atau dua hari kedepan sudah bisa pencairan. Intinya pasti tidak lama lagi akan cair gaji ke-14,” ungkapnya, Kamis (29/4). Juhaidin menambahkan, jika masih sama dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN Wakatobi setara dengan gaji bulanan sesuai golongan masing-masing. Namun, pentingnya melihat Juknis kata dia, agar bisa diketahui secara pasti apakah nantinya masih dikenakan kewajiban sistem ASN atau tidak.

“Kewajiban ASN pada gaji bulanan, kan ada yang dipotong. Misalnya iuran BPJS dan lainnya. Nah nanti akan kita lihat Juknisnya apakah ada potongan itu atau tidak. Tapi biasanya tidak ada,” lanjutnya. Terkait nominalnya, ia pun belum bisa memastikan meskipun sudah dianggarkan. Namun, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Wakatobi mengalokasikan anggaran hingga Rp 13 miliar untuk gaji 14 tersebut. “Bedanya dengan tahun lalu kan eselon II tidak ada THR. Tapi tahun ini kemungkinan ada. Kalau untuk semua ASN berarti hampir sama dengan total gaji bulanannya,” tutup Juhaidin. (b/thy)

Tinggalkan Balasan