Zakat Fitrah di Buteng : Tertinggi Rp 35 Ribu, Infak Ditetapkan Rp 5 Ribu Per Jiwa

KENDARINEWS.COM — Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah. Keputusan ini diambil bersama Kementerian Agama (Kemenag) Buteng dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Alhamdulillah, besaran zakat fitrah tahun ini sudah kita tetapkan. Adapun besarannya, 2,3 liter beras perjiwa. Kalau nilainya disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi setiap hari,” jelas Khalifah Kepala Kantor Kemenag Buteng saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4).

Untuk beras lanjutnya, jika dirupiahkan yang tertinggi sebesar Rp 35 ribu perjiwa. Sementara yang mengkomsumsi jagung, ubi dan sejenis Rp 25 ribu perjiwa. Pembayaran zakat bisa dilaksanakan di masing-masing kecamatan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain menetapkan zakat fitrah, ditetapkan pula iuran untuk infaq senilai Rp 5 ribu per jiwa. Khalifah menjelaskan, baik zakat fitrah maupun infaq bisa dibayarkan secara bersamaan, akan tetapi memiliki hukum fiqih yang berbeda.

“Jadi ini bisa dibayarkan secara bersamaan mulai dari  awal ramadhan sampai menjelang pelaksanaan sholat Id (idul fitri), hanya hukumnya beda. Kalau zakat wajib, kalau infaq hukumnya sunnah,” ucapnya. (c/rud)

Tinggalkan Balasan