KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapatkan apresiasi dari Direktur Jendral Kependudukan Kemendagri. Pasalnya, wajib kartu identitas anak (KIA) di wilayah tersebut diklaim melampaui target secara nasional. Bahkan untuk daratan Sulawesi Tenggara dari 17 kabupaten/kota, daerah yang dinahkodai Ruksamin berada pada peringkat pertama terbaik wajib KIA.
“Konut sudah melampaui target dengan persentase 41 persen dari wajib KIA di Konut. Karena anak-anak sudah harus mendapatkan KIA. Target nasional sebesar 25 persen. Inilah yang membuat beberapa waktu lalu Dirjen Kependudukan berkunjung di Konut untuk melihat model yang diterapkan langsung Pemkab Konut dalam pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Mili, Jumat (16/4).
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan persentase wajib KIA di Konut dapat mencapai target nasional setelah menerapkan beberapa metode pelayanan. Mulai dari sistem terintegrasi, hingga membuka pelayanan meski hari libur. “Biasanya kalau ada warga yang mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) baru, kita langsung integrasikan dengan kepengurusan KIA. Sehingga terintegrasi semua kependudukannya, dengan menerbitkan KK, akta kelahiran dan juga KIA,” jelas Mili.
Ia mengaku, bagi masyarakat Konut yang anaknya belum memiliki KIA sangat mudah untuk mengurusnya. Tinggal membawa fotokopi KK, KTP orang tua dan akta kelahiran, serta mengisi formulir yang telah disiapkan Disdukcapil. “Syarat ini berlaku untuk anak usia 0-5 tahun. Sedangkan anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari diwajibkan melampirkan foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Kalau orang tuanya mengurus akta kelahiran, langsung diterbitkan juga KIAnya,” sambungnya.
Mili menjelaskan, KIA berguna sebagai identitas kependudukan anak, yang memiliki fungsi hampir sama dengan kartu tanda kependudukan. Meski KTP berlaku bagi warga berusia 17 tahun ke atas, sedangkan KIA untuk yang berumur 17 tahun ke bawah. “Kedepannya pelayanan kesehatan, pendidikan, pembukaan buku rekening di bank oleh anak harus sudah menggunakan KIA yang modelnya hampir sama dengan KTP,” pungkasnya. (b/min)