KENDARINEWS.COM — Bupati Buton Utara (Butur), Muh. Ridwan Zakariah menyerahkan laporan keterangan pertangungjawaban (LKPj) penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (13/4) malam lalu. Draf LKPj diterima langsung Ketua DPRD, Diwan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Butur, Ridwan Zakariah, mengungkapkan, penyerahan LKPj tahun 2020 merupakan dokumen pertanggungjawaban kepala daerah periode sebelumnya, sebagaimana amanat undang-undang dan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang baik. Berdasarkan kerangka regulasi, LKPj disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Walaupun APBD 2020 merupakan pertanggungjawaban bupati sebelumnya, namun sebagai kepala daerah saat ini, kami wajib menyampaikan LKPj ke DPRD,” ungkapnya. Mantan Sekab Buton itu berharap, proses pembahasan LKPj tahun 2020 segera dilakukan kemudian diparipurnakan sebagaimana regulasi berlaku. Ulasan atau penjabaran penggunaan anggaran tahun buku 2020 dapat ditelaah dan evaluasi oleh wakil rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah periode sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Butur, Diwan, mengungkapkan, LKPj Bupati Butur tahun anggaran 2020 telah diserahkan dan akan segera dibahas. “Selaku pimpinan DPRD mengapresiasi atas kinerja bupati dan wakil bupati dan seluruh OPD lingkup Pemkab Butur. LKPJ tahun 2020 segera dibahas dan diparipurnakan,” tandasnya. (b/had)