KENDARINEWS.COM — Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi terus berupaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Meski dibatasi instrumen peralatan yang kurang memadai, instansi tersebut terus memerlihatkan kinerja maksimal. Sayang, pada awal tahun 2021 ini, waktu pelayanan masih dibatasi. Sebelum pandemi Covid-19, kantor Disdukcapil Wakatobi tebukan sejak pukul 08:00 Wita hingga 16:00 Wita setiap jam kerja terkecil hari libur. Jadwal ini berubah setelah Covid-19 menyerang Indonesia. Pelayanan kini hanya dibuka setengah hari saja. Dari pagi hari hingga jam istirahat. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
Kepala Disdukcapil Wakatobi, Abdul Rahim, menjelaskan, tahun ini masih sama dengan 2020 lalu. Pelayanan hanya dibuka setengah hari. Meski begitu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat yang mendatangi kantornya terlayani dengan baik. “Pandemi Covid-19 kan belum berakhir. Selain kami batasi jam pelayanan, kami tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Jadi, kami imbau agar masyarakat yang punya urusan di kantor, sebaiknya datang sebelum jam istirahat,” pinta Abdul Rahim, Senin (22/3).
Namun pihaknya bersyukur, untuk perekaman hingga print kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sejauh ini masih bisa ditangani dengan baik. Meski alat yang kurang memadai, masyarakat masih mendapatkan pelayanan maksimal. “Karena memang untuk yang merekam dan mau mengambil KTP-el sekarang sudah berkurang. Mungkin sebagian besar sudah dilakukan sebelum Pilkada tahun 2020 lalu. Saat ini stok blangko kami masih aman dan bisa cetak KTP-el sendiri. Kalau dokumen lainnya Insya Allah terpenuhi,” tandas Abdul Rahim. (c/thy)