KENDARINEWS.COM — Diskusi panjang revisi Undang-Undang Pemilu 2024 telah usai. Pemerintah bersama DPR RI sepakat tidak memasukan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) prioritas 2021. Keputusan tersebut dinilai beban penyelenggara Pemilu akan berat. Dua hajatan pesta demokrasi dipastikan berlangsung tahun 2024, yakni pemilu (pileg dan pilpres) serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak hanya itu, akan banyak daerah yang mengalami kekosongan kepala daerah. Pemerintahan akan dikendalikan penjabat (Pj) bupati/wali kota dan Pj gubernur.
Pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain mengatakan, pelaksanaan pemilihan 2024 terbagi dua tahap. Bulan April Pilpres dan Pilcaleg dan Pilkada serentak digelar November. Jadwal tersebut merujuk pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Meski Pemilu dan Pilkada diselenggarakan di bulan terpisah, namun pengaruh negatif terhadap penyelenggara berpotensi besar terjadi. Beban penyelenggara teramat berat.
Berkaca pada Pemilu 2019 yang meninggalkan tragedi banyaknya penyelenggara yang gugur. Tak kurang 800 anggota badan adhoc meninggal dunia. Riwayat politik yang memilukan tersebut, semestinya menjadi evaluasi pemerintah bersama DPR agar tidak menyelenggarakan pemilihan secara serentak. “Memang jadwal bulannya terpisah, namun satu paket tahun 2024. Artinya kerja penyelenggara berkelanjutan. Ini kerja berat. Potensi jatuhnya korban sebagaimana tragedi 2019, berpotensi terulang,”kata Najib Husain kepada Kendari Pos, Kamis (11/3) kemarin.
Dalil yang berhembus tidak dimasukannya RUU Pemilu ke dalam proglegnas, karena UU Pemilihan 2024 itu belum diterapkan. Padahal substansinya adanya pelaksanaan serentak. Bahwa sebelumnya sudah pernah diselenggarakan pemilihan serentak yang berdampak pada banyaknya penyelenggara yang meninggal dunia. Seyogyanya fenomena itu menjadi pelajaran politik agar tidak terulang tragedi yang sama.
“Yang menjadi tugas penting saat ini, KPU mesti mesti mengatur teknis pemilihan dengan sistem sedemikian rupa. Yang muaranya mencegah sedini mungkin beban berat yang akan ditanggung oleh penyelenggara. Terutama yang bekerja dilapangan seperti badan adhoc. Sehingga sekuat mungkin mencegah adanya korban,” jelas Dr.Najib Husain. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo itu menjelaskan, akan terjadi kekosongan pemerintahan beberapa daerah tahun 2022. Di Sultra ada 7 daerah, yaitu Kendari, Bombana, Buton Selatan, Buton, Buton Tengah, Muna Barat dan Kolaka Utara. Tujuh daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) bupati dan wali kota.
“Kondisi tersebut pula akan menjadikan semua kandidat yang bakal bertarung “star” dari nol. Artinya tidak ada petahana. Semua figur yang akan maju berkompetisi dalam kondisi normal. Tidak ada yang diuntungkan. Semua tergantung manuver atau strategi politik masing-masing dalam merayu masyarakat,” urai Dr.Najib Husain. Di satu sisi terdapat sisi positif bagi kader partai politik yang tampil di Pilcaleg. Maknanya, figur yang diusung oleh partai di Pilpres berkorelasi dengan kandidat Pilcaleg di daerah. Jika DPP partai tertentu mengusung figur di Pilpres yang tingkat penerimaan masyarakat sangat besar terhadap figur tersebut, akan memengaruhi kandidat di daerah dengan partai yang sama tampil di Pilcaleg.
“Kecenderungan pemilih jika melihat kandidat Pilpres yang disukai, akan langsung memengaruhi menyukai partai tempat bernaungnya figur pilpres yang diusung tersebut,” pungkas Dr.Najib Husain. Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Sultra, Safarullah menilai keputusan pemerintah dan DPR RI sangat tepat. Sebab, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 belum pernah diterapkan. Akan rancu ketika UU yang belum dilaksanakan, lalu direvisi. “Diterapkan dulu baru dilakukan evaluasi,” kata Safarullah kepada Kendari Pos, Kamis (11/3).
Mengenai tragedi pemilihan serentak 2019, sambung Safarullah, itu adalah bagian persoalan teknis. Karena itu teknis pelaksanaannya mesti diperbaiki atau ditata secara canggih agar tidak menimbulkan potensi korban. Sementara itu, Wakil Ketua PDIP Sultra Agus Sana’a menyampaikan, membuat atau merancang UU membutuhkan anggaran besar. Negara akan mengalami kerugian jika UU yang belum diterapkan namun akan direvisi. “Dilaksanakan terlebih dahulu, lalu dievaluasi atau diusulkan untuk direvisi,” ujarnya.
Agus Sana’a menambahkan, Pemilu 2024 akan menjadi agenda politik menguji para kontestan. Di sana akan tersaji strategi tangguh maupun taktik untuk merebut suara rakyat. Pasalnya, tidak ada status petahana yang bergerilya. “Sudah menjadi rahasia umum, petahana menggunakan kekuasaannya meraih suara masyarakat. Tak sedikit pula menggunakan APBD dalam berkampanye. Tahun 2024 nanti, praktik itu tidak akan ada. Semua “star” dari nol,” tandasnya.
Untuk diketauhi raker Baleg DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas 2021.Dengan keputusan tersebut, tidak ada perubahan UU Pemilu tahun ini. Lantaran tidak ada revisi UU Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 akan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak mengacu UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa pilkada dilaksanakan pada 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 harus diatur dengan baik agar pesta demokrasi itu tidak memakan korban seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya diatur dalam peraturan KPU (PKPU), tapi peraturan presiden (perpres).
Meski tidak sesuai harapan, KPU menegaskan bahwa apa pun keputusan politik di DPR harus dijalankan. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dengan ditutupnya revisi UU, dasar hukum yang ada menjadi referensi KPU. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU akan melakukan evaluasi dan simulasi berdasar ketentuan yang ada. ”Termasuk rancangan tahapan dan penyempurnaan PKPU,” ujarnya kepada Jawa Pos. Terkait opsi mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), menurut Raka, itu bisa saja dilakukan. Namun, pihaknya akan lebih dulu menuntaskan evaluasi dan simulasi. (ali/b/jpg)