KENDARINEWS.COM — Dipastikan, 291 desa di Konawe pada tahun ini sudah bisa menerima penyaluran dana desa (DD) dari Pemerintah Pusat. Itu menyusul dibukanya blokir DD pada 52 desa di Konawe yang sebelumnya bermasalah pada aspek legalitas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi membuka blokir DD terhadap 52 desa di Konawe itu sejak Senin (8/3) lalu. Pembukaan blokir DD oleh Kemenkeu tersebut, tertuang dalam nota dinas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran DD pada 52 desa di Konawe.
Salah satu poin dalam nota dinas itu menyebutkan, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa DD tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Konawe dapat disalurkan setelah Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.
“Kabar baik ini saya terima semalam lewat radiogram yang dikirim Kementerian Keuangan RI. Jadi sudah tidak ada lagi itu yang namanya desa fiktif. Syukur alhamdulilah, 52 desa ini sudah dicabut blokir DD-nya,” ujar Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, saat ditemui, Selasa (9/3). Kery berharap, polemik pemblokiran 52 desa di Konawe beberapa waktu lalu, dijadikan pembelajaran oleh semua pihak. Terkhusus kepada kepala desa (Kades) di 52 desa itu, Kery meminta supaya bisa tertib dalam hal administrasi. Apalagi saat ini, transfer DD dari pusat akan langsung masuk ke rekening kas pada masing-masing desa.
“Tahun-tahun sebelumnya itu, transfer DD masuk ke rekening Pemkab Konawe, baru setelahnya ke rekening desa. Saya menaruh harapan, dana desa yang dicairkan itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat di 52 desa, secara umum pada 291 desa,” harap Bupati Konawe dua periode itu. Mewakili Pemdes di 52 desa yang blokir DD-nya telah dicabut, Kery Saiful Konggoasa mengucapkan rasa syukur dan terima kasih pada Presiden RI, Joko Widodo. Secara aturan 52 desa yang dianggap fiktif tersebut kini sudah sah secara undang-undang berkat dukungan sejumlah tokoh publik.
“Terima kasih juga kepada Mendagri, Kapolri dan Gubernur Sultra sehingga persoalan 52 desa ini sudah selesai,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana, menjelaskan, syarat pencairan DD semua sama di tiap desa. “Dalam DD itu ada tiga hal penting yang akan kita prioritaskan. Mulai dari penanganan Covid-19 sebesar 8 persen, bantuan langsung tunai (BLT) dan padat karya tunai desa (PKTD) sebesar 50 persen dalam setiap kegiatan infrastruktur,” ungkap mantan Camat Anggalomoare itu.(b/adi)