KENDARINEWS.COM — Sidang sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir. Permohonan yang dilayangkan paslon Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (Ewako) masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra, salah satu parpol pengusung mendukung dan optimis gugatan duet berakronim “Ewako” dikabulkan.
Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah mengatakan partainya memberikan dukungan secara penuh kepada Ewako sejak awal sengketa pilkada bergulir. Langkah hukum ini, kata dia, adalah cara untuk membuktikan adanya pelanggaran demokrasi saat Pilkada berlangsung.
Ia mengaku terlibat dalam menyusun permohonan keberatan ke MK saat mengajukan gugatan. Dalil dan bukti yang disajikan, menurutnya, sangat kuat dan berpotensi dikabulkan. Karena itu, ia berharap MK memberikan sanksi berat kepada paslon terkait. Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan, salah satunya adalah money politik.
“Jika benar terbukti saat persidangan, maka melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Safarullah, Selasa (16/2). Sementara itu, Wakil Ketua DPD Demokrat Sultra Sultra Abdul Salam Sahadia tak mau memberikan argumentasi soal sikap Demokrat Sultra atas gugatan paslon Ewako yang maju tahap pemeriksaan. Menurutnya, isu tersebut tidak menarik. Katanya, yang menggugat itu Ketua DPD Demokrat Sultra Muhammad Endang dan tentunya masyarakat Sultra mengetahuinya. Bagi Salam, yang mesti diatensi adalah sikap DPP Demokrat, mengenai gugatan Ewako. (ali/c).