Tunggu Pemberitahuan KPU RI

KENDARINEWS.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan posisi Haliana-Ilmiati sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Wakatobi. Namun pasangan berakronim “HATI” itu belum ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh KPU. Alasannya masih menunggu pemberitahuan resmi MK melalui KPU RI.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan pemberitahuan resmi MK akan menjadi pedoman untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi.
“Jika merujuk pada Pilkada sebelumnya, terbitnya surat pemberitahuan MK, dua hari setelah pengumuman putusan sela,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos.

Kuasa Hukum Haliana-Ilmiati Daud, Afiruddin Matara mengatakan setelah gugatan pemohon ditolak, kata dia, kliennya menunggu pemberitahuan dari KPU Wakatobi tentang agenda pleno penetapan paslon terpilih.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini klien kami paslon peraih suara terbanyak Pilkada Waktobi Haliana-Ilmiati Daud, agar segera ditetapkan sebagai paslon terpilih,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Wakatobi terpilih, Haliana meminta pendukunganya tidak melakukan euforia berlebihan dan tetap bersikap santun, pasca putusan MK. Apalagi masih suasana pandemi, yang dilarang membuat kerumunan. Selain itu, ia berharap warga dan pendukung mendoakannya agar jalan menuju pelantikan berjalan mulus.

Pasangan Ilmiati itu mengimbau warga Wakatobi untuk bersatu pasca Pilkada berakhir. Tak ada lagi, kelompok-kelompok, kini saatnya bersama membangun daerah menjadi lebih baik. (agr/b).

Tinggalkan Balasan