KENDARINEWS.COM — Sidang lanjutan sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, serta memeriksa dan menyahkan alat bukti tambahan, dijadwalkan 3 Maret pukul 08.00 WIB. Pemohon Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama menyiapkan 77 saksi yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati Konsel Muhammad Endang meminta doa masyarakat Konawe Selatan (Konsel) agar dirinya bisa menngikuti sidang dengan lancar dan dapat meyakinkan majelis hakim MK. Ia mengatakan, doa dan dukungan masyarakat Konsel, khususnya para pendukung dan simpatisan sangat penting. Tentunya itu, sebagai amunisi kekuatan mental agar bisa menjalani proses sidang tanpa ada hambatan.
“Saya bersama Ade Wahyu Pratama juga meminta kepada pendukung dan simpatisan agar tetap tenang sembari mendokan agar sidang lanjutan nanti berjalan dengan baik dan tertib,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu.
Persiapan menghadapi sidang lanjutan, kata dia, sebanyak 77 saksi disiapkan. Termasuk alat bukti juga sudah sangat siap. Dengan bantuan dari tim kuasa hukum, saksi dan alat bukti, ia optimistis bisa meyakinkan hakim MK atas gugatan yang diajukan.
“Ada dua muara yang menjadi tujuan dari gugatan kami. Yakni diskualifikasi paslon terpilih atau Perhitungan Suara Ulang (PSU),” jelas Ketua DPD Demokrat Sultra itu.
Ia bersyukur gugatannya memiliki legal standing. Di antara empat paslon dari Sultra yang menggugat di MK, hanya paslon “Ewako” yang lanjut pada sidang berikutnya. “Ini sebuah kesyukuran besar kepada yang maha kuasa. Pinta kami, putusan akhir bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,” tandasnya. (ali/b).