Pemerintah Setuju Pemilu dan Pilkada 2024

KENDARINEWS.COM — Pemerintah menegaskan sikap tidak menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu. Aturan tentang pesta demokrasi lima tahunan yang saat ini berlaku dianggap masih bisa diterapkan pada 2024 mendatang. Kemungkinan terbesar, pada 2024 mendatang akan menjadi tahun pemilihan.

Pilkada, Pilcaleg hingga Pilpres akan dilaksanakan di tahun yang sama. Apalagi, sejumlah fraksi di DPR juga menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah diharmonisasi di Baleg. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 10 2016 tentang Pilkada sebaiknya dijalankan. Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut.

“Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegasnya.

Pratikno menjelaskan, terkait dengan UU 10 2016 bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Yakni akan dilaksanakan pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya. Ia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, bila skema simulasi tersebut diterapkan, KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini. Terkait skema, Azis meminta jika Komisi Pemilihan Umum berkaca dari Pemilu 2019 lalu. Sehingga kekurangan Pemilu 2019 dapat diminimalisasi, serta tidak terulang kembali di 2024 nanti.

“Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga. KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental, dan teknologi,” paparnya. Ia melanjutkan, Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar lebih dinaikkan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kelelahan, karena jarak yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.

“Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun,” tandasnya. (fin)

Tinggalkan Balasan