oleh

KPU Siap Yakinkan Majelis Hakim MK

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak segala permohonan duet Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Tiga saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang yang akan dimulai 3 Maret mendatang.

Informasi itu disampaikan Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib. Ia mengatakan KPU telah mempunyai alat bukti dan saksi serta ahli yang relevan dengan dalil gugatan oleh pemohon maupun terkait.

Pada prinsipnya, kata dia, KPU Konsel sebagai penyelenggara Pilkada dan KPU Sultra konsisten memberikan dukungan untuk menjalani sidang lanjutan di MK.

“Dan KPU melalui saksi yang telah disiapkan pasti akan menyampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tandasnya.

Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan alat bukti dikumpulkan, saksi-saksi disiapkan menghadapi sidang pembuktian di MK. Semua itu, kata dia, untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Insya Allah kita siap hadir. KPU Konsel siap hadapi persidangan lanjutan sesuai jadwal di MK. Kami tetap menggunakan jasa kuasa hukum,” imbuhnya. Aliudin mengakui, dari empat kabupaten Pilkada di Sultra yang masuk MK, hanya Pilkada Konsel yang menghadapi sidang lanjutan. Berdasarkan pertimbangan hakim, kata dia, beberapa unsur gugatan memenuhi ketentuan MK, seperti ambang batas.

“Beberapa unsur gugatan terpenuhi, baik ambang batas, legal standing. Yang menggugat adalah calon dan tenggang waktu pengajuan permohonan terpenuhi,” tambahnya. Pada dasarnya, sambung Aliudin, lembaganya siap menerima, apapun yang menjadi keputusan MK. “Saya melihat itu semua kewenangan mahkamah, jadi kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya. (ali/kam/b).

Komentar

Tinggalkan Balasan