KENDARINEWS.COM — Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) menggelar sosialisasi terkait penyusutan arsip di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Kamis (3/12). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait apa yang harus dilakukan dan bagaimana langkah selanjutnya sebelum melakukan penyusutan arsip. “Kabupaten Bombana ini telah berusia 17 tahun dan belum pernah melakukan penyusutan arsip. Untuk itu, kita lakukan sosialisasi ini. Sebab Insyaallah untuk pertama kalinya Bombana akan melakukan penyusutan arsip atau pemusnahan pada tahun 2021 mendatang” jelas Akhmad Thona, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Bombana, kemarin.

Rencana penyusutan arsip di tahun 2021 ini telah sesuai dengan peraturan Bupati Bombana nomor 42 tahun 2019 tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemkab. Hal itu penting untuk dilakukan sebab hampir setiap hari proses administrasi pada berbagai instansi pemerintah melahirkan tumpukan dokumen yang bisa memenuhi ruangan. “Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan,” papar Akhmad Thona.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pimpinan OPD untuk bisa memiliki daftar arsip berisi nomor urut, series, tahun pembuatan, jumlah arsip dan keterangan yang digunakan sebagai sarana penemuan kembali dan penyusutan. “Batas usia arsip sebelum dimusnahkan berbeda-beda. Seperti arsip biasa usianya harus tiga tahun baru bisa dilakukan penyusutan, sedangkan untuk arsip pertanggungjawaban keuangan, berlaku hingga di atas 25 tahun,” tuturnya. (c/idh)