KENDARINEWS.COM — Hajatan demorkasi dibayang-bayangi potensi kecurangan. Sikap netral penyelenggara pemilu menjadi penentu kualitas Pilkada. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta KPU dan Bawaslu bersikap independen dalam bertugas.
Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengatakan, penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi sikap independen. Dengan begitu, lalulintas pilkada tahun ini, berjalan dengan lancar sesuai jalur tahapan dan regulasi lainnya yang telah ditetapkan dalam PKPU.
“KPU dan Bawaslu, sangat tidak diperkenankan menghadirkan gelagat yang dapat menodai sikap independensi penyelenggara itu sendiri. Karena dampaknya sangat akan berakibat buruk bagi tatananan pilkada, masyarakat dan daerah itu sendiri,” kata Didik Supriyanto kepada Kendari Pos, Kamis (5/11).
Ia menegaskan KPU dan Bawaslu harus konsisten tegak lurus menjalankan tugas. Jangan terhasut oleh godaan apapun. Jadilah penyelenggara yang berjiwa patriot, demi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.
Karena itu, kata dia, partisipasi berbagai elemen baik masyarakat, para tokoh, media cetak dan elektronik sangat dibutuhkan dalam melakukam pengawasan kepada KPU dan Bawaslu. Di satu sisi, jika menemukan dugaan kecurangan maka segera dilaporkan ke DKPP agar ditindak lanjuti.
“Kami pada hakekatnya bersifat pasif. Artinya tidak bisa menindak sebuah dugaan kecurangan yang dilakukan pilkada tanpa ada yang melapor. Jadi andil semua stakeholder untuk mengawasi KPU dan Bawaslu sangat urgen. Agar jalannya pilkada berjalan dengan baik sesuai regulasi yang telah di gariskan,”tandasnya. (m6/c).