KENDARINEWS.COM — 622.628 daftar pemilih tetap (DPT) pada tujuh kabupaten di Sultra yang gelar pilkada. Dari jumlah itu, 2.757 pemilih difabel alias disabilitas. Ketika pemungutan suara, mereka akan diperlakukan secara khusus.
Komisioner KPU Sultra Muh. Nato Al Haq mengatakan, pemilih disabilitas dibagi beberapa kategori. Angka tertinggi pemilih disabilitas ditempati oleh kategori cacat fisik yang jumlahnya sekira 1,215 (20 persen), seperti lumpuh, stroke, kerdil, ataupun kusta. Disusul disabilitas jenis intelektual sebanyak 2,39 (0,04 persen), misalnya cacat grahita dan down sindrome.
“Disabilitas kategori cacat mental 4.76 (0,08 persen). Jenis cacatnya yaitu psikososial seperti skizorfenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, autis dan hiperaktif. Terakhir, disabilitas sensorik sekira 8,27 (0,13 persen). Di antaranya, tunas netra, rungu dan wicara,”kata Muh. Nato Al Haq kepada Kendari Pos, Selasa (20/10).
Untuk teknis atau sistem pemilih disabilitas, kata dia, perlakuannya disesuaikan dengan jenis cacat yang dialami. Misalnya, kategori cacat secara penglihatan atau tunanetra, bakal disediakan surat suara braile. Tujuannya memudahkan pencoblosan ketika pemungutan suara nanti. Sedangkan disabilitas stroke harus didampingi, baik dari pihak keluarganya ataupun dari kerabat dekat.
“Ini diawali dengan koordinasi dan kesepakatan bersama antara KPPS dan Panwascam setempat. Pada intinya, pemilih disabilitas harus dilakukan pendampingan. Perlakuan tersebut semata memberi kemudahan agar bisa menyalurkan hak suaranya dengan baik dan tepat,”tandasnya. (m6/b).