KENDARINEWS.COM — Bawaslu Sultra masih memproses 174 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tak netral di Pilkada tujuh kabupaten. Dari jumlah itu, ASN di Muna paling banyak terlibat politik praktis dengan jumlah 43 orang. Kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu selama tahapan Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Ia mengatakan 188 ASN dilaporkan atas tuduhan berpihak ke salah satu kandidat. Dari jumlah itu 14 ASN masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Dengan begitu, 174 ASN masih diproses Bawaslu.
Berdasarkan rekapitulasi pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada, kata dia, terbanyak di Muna dengan jumlah 43. Selain di Muna, laporan ASN tidak netral juga terjadi di beberapa daerah lain di Sultra. Masing-masing Wakatobi 37 orang, Konawe Utara 36, Buton Utara 29, Konawe Selatan 21, Kolaka Timur 13 orang. Yang paling sedikit di Konawe Kepulauan dengan jumlah 9 ASN.
Ia mengingatkan, ASN harus mampu bertindak profesional dan tidak terjerumus dalam politik praktis. Fokuslah menunaikan tugas dan tanggung jawab utamanya pelayanan publik. “Apalagi sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa ASN harus bersikap netral,” tutupnya. (m2/b)