Spesimen Berlogo KPU Dilarang jadi Bahan Kampanye

KENDARINEWS.COM — KPU Konawe Kepulauan (Konkep) menetapkan spesimen surat suara Pilkada Konkep 9 Desember 2020 di Aula KPU setempat, akhir pekan lalu. Disaksikan Ketua Bawaslu Konkep, Muh. Tawil dan Liasion Officer (LO) masing-masing pasangan calon.

Suasana penetapan spesimen surat suara Pilkada Konkep yang dilakukan KPU setempat. Disaksikan oleh LO masing-masing pasangan calon.

Muh Tawil mengingatkan mengingatkan tim pemenang pasangan calon agar tidak mengunakan spesimen surat suara berlogo KPU sebagai bahan kampanye. Kontestan boleh meniru, tapi tak diizinkan memakai spesimen surat suara yang dikeluarkan KPU.

“Spesimen surat suara jangan fokus pada gambar masing-masing calon saja. Namun nama pasangan calon harus sama dengan indentitas syarat pencalonan. Kalau sudah sama, berarti tidak ada masalah,” katanya.

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konkep, Nasrudin mengatakan, empat pasangan calon sudah menyetujui finalisasi spesimen surat suara yang akan dipakai pada Pilkada 9 Desember mendatang. Ia memastikan finalisasi surat suara yang baru saja disetujui oleh masing-masing LO, akan sama dengan yang akan dicetak nantinya.

“Hanya foto wakil pasangan nomor urut empat; Muttaqin yang mengalami perubahan. Fotonya saat ini posisi badan agak sedikit serong,” bebernya didampingi anggota KPU Konkep, Darman. Ia mengatakan Surat suara hanya dua kali lipatan dan tidak ada foto calon yang terkena lipatan surat suara. (san/c)

Tinggalkan Balasan