KEDNARINEWS.COM — Bawaslu mendorong KPU membuat aturan untuk memperbanyak peserta Pilkada Serentak 2020 memasang iklan kampanye di media massa secara adil dan merata. Hal ini dianggap solusi terhadap keterbatasan akses daring (dalam jaringan) khususnya daerah-daerah yang tak terjangkau internet.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, hal tersebut merupakan dampak atas pelarangan metode kampanye terbuka. Sehingga masyarakat tidak bisa mendengar langsung visi dan misi dari para peserta pilkada. Iklan kampanye di media massa, menurutnya bisa memberikan informasi yang diperlukan masyarakat pemilih.
“Masyarakat butuh informasi dari para calon pemimpinnya sehingga bisa menentukan pilihan yang terbaik saat hari pemungutan suara nanti,” ucapnya. Iklan kampanye melalui media massa dianggap salah satu solusi yang tepat dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.
Jika melalui daring, butuh jaringan internet dan kuota. Tentu akan memberatkan masyarakat. “Kami tidak bisa mendorong mereka (masyarakat-red) untuk mendapatkan fasilitas wifi untuk melihat kampanye,” tuturnya.
Bagja mengakui kualitas jaringan internet yang tidak merata juga menjadi kendala bagi Bawaslu di daerah terpencil dalam upaya penyelesaian sengketa. “Seperti di Boven Digoel, Provinsi Papua. Koneksi internet sangat sulit. Maka ada kemungkinan proses penyelesaian sengketa akan tatap muka. Tentu tetap wajib mentaati protoko kesehatan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Abhan meyakinkan pihaknya akan melakukan pengawasan elektoral dan non-elektoral seperti protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi. Untuk itu, dalam pelaksanaan pilkada kali ini, dirinya berharap bukan hanya menghasilkan pemilihan yang luber dan jurdil. Tetapi juga memastikan tetap sehat.
Abhan menyambut baik terbitkanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang menerapkan aturan prokol kesehatan dalam Pilkada 2020. “Misalnya satu TPS ditetapkan maksimal 500 pemilih. Bisa diatur waktunya agar tidak terjadi kerawanan,” sebut dia. (fin)