Bawaslu-Satpol PP Konut Tertibkan Ratusan APK

KENDARINEWS.COM — Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon, kemarin (27/9). Kontestan Pilkada hanya bisa memasang bahan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Koordinator Divisi PHL Bawaslu Konut, Abd Makmur, menjelaskan 25 September lalu, Bawaslu telah meminta tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan APK sendiri. “Jika tidak menurunkan APK sendiri. Maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan langkah penertiban,”tegas Abd Makmur.

Petugas Bawaslu dan Satpol-PP Konut menurunkan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemarin (28/9).

Karena itu, lembaganya bersama Satpol-PP menurunkan APK yang terpampang di area publik, yang selama ini dijadikan bahan sosialisasi sebelum adanya penetapan pasangan calon. Seperti, baleho, umbul-umbul, spanduk, selebaran (flyer), brosur, pamplet. Termasuk poster yang berisi kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

“Sebagaimana dimuat dalam berita acara KPU Konut Nomor: 93/PL.02.4/7409/KPU-Kab/IX/2020 tentang kesepakatan jumlah, ukuran, desain alat peraga lampanye yang difasilitasi oleh KPU Konut serta penentuan lokasi pemasangan APK,” ungkapnya.

Ketentuan mengenai APK Pilkada serentak 2020, diatur dalam pasal 28 PKPU Nomor 11 tahun 2020, yang selanjutnya telah ditetapkan dalam berita acara hasil koordinasi antara KPU dan pasangan calon, sehingga APK diluar dari ketentuan tersebut harus ditertibkan.

“Dari penertiban APK, Bawaslu menertibkan sebanyak 265 baleho dan 57 spanduk yang terdapat di bahu jalan, lapangan, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya,” bebernya. (min/b)

Tinggalkan Balasan