KENDARINEWS.COM — Tahapan verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tengah berlangsung. KPU kini telah mengumumkan hasil verifikasi berkas 18 Bapaslon yang berlaga di Pilkada tujuh kabupaten melalui situs SILON sejak Minggu (13/9). Kandidat mesti memeriksa hasil pengumuman tersebut, agar melakukan perbaikan bila ada kekurangan berkas.

Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan, para Bapaslon diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan jika hasil pengumuman menunjukan belum lengkap. Mislanya terdapat ijazah salah satu Bapaslon yang belum dilegalisir maka Bapaslon yang bersangkutan harus segera memperbaikinya. Berkas perbaikan tersebut diserahkan ke KPU dengan kurun waktu selambat-lambatnya 16 September.
“Jika melewati waktu yang telah ditetapkan untuk melengkapi berkas, maka Bapaslon tersebut akan dicoret dan dinyatakan gugur dari bursa pencalonan,” ungkapnya saat ditemui, kemarin. Ia mengimbau Bapaslon yang berkasnya dianggap tak lengkap, maka segara melakukan perbaikan. Sebab KPU tak memberikan toleransi ketika melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah masa perbaikan berkas Bapaslon, kata dia, selanjutnya KPU kabupaten yang Pilkada akan melakukan verifikasi hingga 22 September. Hasilnya akan diumumkan serentak tanggal 23 September, sekaligus penetapan pasangan calon. Disusul pengundian nomor bagi pasangan calon tanggal 24 September.
“Ketika pengumuman nama-nama Paslon maka keputusan tersebut bersifat final dan tidak ada lagi perbaikan atau sejenisnya. Sebagai penyelenggara, kami bekerja secara profesional dan tanpa ada intervensi dari manapun, bekerja sesuai prosedur yang telah digariskan,”tandasnya. (m6/b)