KENDARINEWS.COM-– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, pemberian THR mengacu pada regulasi nasional terkait hak kepegawaian ASN, termasuk kebijakan tahunan pemerintah tentang THR dan gaji ke-13. Namun, ketentuan untuk pegawai non-ASN belum dirinci.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki 22.091 unit SPPG di seluruh Indonesia dengan lebih dari 60 juta penerima manfaat. Program ini menyerap 924.424 tenaga kerja, melibatkan 68.551 pemasok dan 21.413 mitra.
Proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sedang berjalan untuk 32.000 formasi. Pemerintah menekankan penguatan tata kelola dan kesejahteraan petugas agar program berjalan berkelanjutan. (int)









































