Kasus Pedagang Es Gabus, TNI AD Jatuhkan Sanksi Tegas ke Oknum Babinsa

KENDARINEWS.COM–Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut dijatuhkan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima Kamis malam.

Donny menjelaskan, hukuman berat tersebut berupa penahanan maksimal selama 21 hari, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Penjatuhan sanksi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal dan penegakan disiplin organisasi.

Menurut Donny, keputusan itu mencerminkan komitmen TNI AD dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas di tengah masyarakat.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Donny meminta masyarakat menyikapi kasus ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Selain menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang bersangkutan, TNI AD juga memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.

“Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat,” kata Donny. dikutip dari kompas.com

Ia menambahkan, bantuan tersebut disambut gembira oleh Suderajat yang sangat membutuhkan sarana usaha untuk kembali mencari nafkah bagi keluarganya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Suderajat, pedagang es asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik usai dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.(ris)

Tinggalkan Balasan