KENDARINEWS.COM–Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku kejahatan terhadap istrinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat kasus Hogi Minaya menjadi sorotan luas publik.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan memicu kegaduhan di masyarakat, sekaligus menurunkan citra Polri. Rekomendasi penonaktifan sementara Kapolres Sleman disepakati seluruh peserta audit hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian menuai kritik publik.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah. Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tegas Habiburokhman. dikutip dari kompas.com
Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang sedang berjalan.(ris)









































