Baleg DPR Cabut Empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026

KENDARINEWS.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU tersebut yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis, 27 November 2025.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan langkah pencabutan RUU tersebut sebagai bentuk penyesuaian agar fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

“Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata Bob, Jumat (28/11/2025).

Bob Hasan menjelaskan pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurutnya, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, serta 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

“Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, Baleg DPR RI menetapkan sebanyak 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. (Sindonews)

Tinggalkan Balasan