KENDARINEWS.COM — Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11/2025). Laporan ini disampaikan terkait dugaan kelalaian komisi hukum DPR dalam meloloskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Anggota AMPK, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa kehadiran mereka di MKD DPR bertujuan menyoroti dugaan kelalaian tersebut. “Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya,” ujar Rizal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Sindonews.com.
Rizal berharap MKD DPR memanggil seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pelolosan Arsul Sani agar dimintai pertanggungjawaban, terutama terkait dugaan kasus ijazah palsu yang menimpa salah satu hakim Mahkamah Konstitusi. “Untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK,” kata Rizal.
Sementara itu, Koordinator AMPK, Betran Sulani, menambahkan bahwa pihaknya meminta MKD DPR menindak etik Komisi III DPR yang dinilai lalai menjalankan tugasnya. Permintaan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa ijazah Arsul Sani palsu, berdasarkan pemberitaan dari beberapa media, termasuk media di Polandia. “Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak KPK Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya,” ungkap Betran.
Selain melaporkan ke MKD DPR, AMPK juga melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. “Ya, kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama, agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
































