KENDARINEWS.COM—Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Asrun Lio, mewakili Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada tiga pejabat sementara (Pjs) bupati serta satu SK perpanjangan jabatan di Aula Kantor Gubernur Sultra pada Hari Selasa, (24/9).
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tersebut berisi perpanjangan masa jabatan Pejabat (Pj) Walikota Bau-Bau, Muh. Rasman Manafi, serta pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Hj. Yuni Nurmalawati, Pjs. Bupati Konawe Utara, Drs. La Ode Saifuddin, dan Pjs. Bupati Kolaka Timur, Ari Sismanto.
Sekda Sultra dalam sambutannya memberikan apresiasi atas dedikasi para bupati yang telah memimpin daerahnya dengan baik. Menurutnya, berbagai kemajuan telah dirasakan dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka. Ia berharap pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini dapat terus berlanjut, meskipun beberapa pejabat akan memasuki masa cuti.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pj. Walikota Bau-Bau atas perpanjangan masa jabatannya. Kami berharap semua pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bau-Bau,” ujar Asrun.
Kepada para Pjs. Bupati yang baru saja dikukuhkan, Sekda berpesan untuk memahami dan menindaklanjuti kebijakan nasional yang meliputi delapan indikator penting, seperti penurunan inflasi, angka prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, peningkatan Gini Ratio, peningkatan indeks pembangunan manusia, dan antisipasi terhadap dampak emisi gas rumah kaca.
“Saya juga imbau pentingnya memahami Surat Keputusan Mendagri dan peraturan yang berkaitan dengan tugas serta wewenang Pjs Kepala Daerah, seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018,”ungkapnya.(rah/kn)