Penyelenggara Pilkada di Buteng Terlindungi Program Jamsostek, Hasil Kolaborasi KPU Bersama BPJS Ketenagakerjaan

KENDARINEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPU Kabupaten Buton Tengah terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pilkada serentak 2024.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dan Ketua KPU Kab. Buton Tengah La Ode Abdul Jinani bertempat di Kantor KPU Kab. Buton Tengah, Selasa 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kab. Buton Tengah La Ode Abdul Jinani menyampaikan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petugas adhoc KPU Kab. Buton Tengah.

“Kami memastikan bahwa petugas kami dalam melaksanakan tugasnya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pekerjaan penyelenggara pemilu ini beresiko, perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka,” tutur La Ode Abdul Jinani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, mengapresiasi KPU Kab. Buton Tengah dengan telah mengikutsertakan penyelenggara pilkada pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari data yang kami terima, ada sekitar 523 petugas yang akan diberikan perlindungan program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Abdurrohman.

Program jaminan kecelakaan kerja memastikan bahwa petugas KPU yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perawatan tanpa batas biaya.

Sementara, jaminan kematian memberikan bantuan sebesar Rp42 juta kepada keluarga petugas yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Kami terus melakukan upaya peningkatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder dan hari ini kami bekerja sama dengan KPU Kab. Butung Tengah tentu kami sangat apresiasi langkah dan respon baik KPU Buton Tengah atas upaya bersama sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc,”tutupnya. (KN)

Tinggalkan Balasan