KENDARINEWS.COM—Dua calon anggota (Caleg) DPRD Kabupaten Konawe Utara hasil Pilcaleg 14 Februari 2024 mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih jelang pelantikan.
Mereka adalah Ikbar dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sudiro dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama, yakni Dapil III Konawe Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konawe Utara, Naim, menuturkan bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum, KPU Konut melakukan proses penggantian calon terpilih.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48, bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sesuai mekanisme yang dimaksudkan dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut diatas,”ujar Naim.
Naim menjelaskan pemilihan umun tahun 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Konut hasil pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih, sesuai dengan jumlah kursi DPRD Konut melalui surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 552 tahun 2024.
Nah, dalam perjalanan menjelang pelantikan calon terpilih anggota DPRD Konut hasil pemilu tahun 2024 terdapat 2 partai politik yang mengusulkan penggantian calon terpilih anggota DPRD Konut tahun 2024. Yakni Partai Nasdem pada daerah pemilihan Konut 3 atas nama Sudiro dan Partai Bulan Bintang (PBB), atas nama Ikbar.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai ketentuan calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih pada angka 2 poin C yang pada kesimpulannya bahwa proses penggantian calon terpilih anggota DPRD kab/kota memedomani ketentuan pasal 426 UU 7 tahun 2024 dan pasal 48 PKPU 6 tahun 2024.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024, KPU, KPU Provinsi KPU Kab/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, yang memperoleh suara terbanyak, berikutnya pada partai politik yang sama didapil yang bersangkutan,”ujar Naim.
Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Konawe Utara telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih Konawe Utara atas nama Sudiro kepada bapak Mardin melalui Surat Keputusan KPU Konawe Utara nomor 733 tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan KPU Konawe Utara nomor 552 tahun 2024 tertanggal 27 juli tahun 2024.
“Selanjutnya penggantian bapak Ikbar kepada bapak Abdul Halim Alkaf melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 738 perubahan kedua atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024,”pungkas Naim. (min/kn)