KPU Koltim Siapkan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wabup

Kendarinews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyiapkan helpdesk untuk konsultasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Koltim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Koltim, Anhar menyampaikan, sejauh ini KPU telah menyiapkan helpdesk pencalonan sejak bulan Mei lalu. Harapannya melalui helpdesk bisa melayani konsultasi bagi siapa saja yang mau datang untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan.

Dia mengaku, KPU telah melakukan sosialisasi PKPU pencalonanan yaitu PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan dengan diikuti oleh partai politik dan peserta lainnya.

“Rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran calon dalam pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon bagi pasangan calon yang akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada pemilihan 2024. dengan melibatkan stake holder terkait yaitu partai politik notabene sebagai pengusung pasangan calon khususnya yang memperoleh kursi pada pemilu 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Koltim. Turut hadir Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kesbangpol, Bappeda, Dinas Kesehatan dan pastinya Bawaslu Kolaka Timur ini semua dilakukan dalam memberikan pelayanan terhadap persiapan menuju tahapan pendaftaran calon di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang,” beber Anhar, Selasa, (13/8).

Terpisah, Kordiv Teknis KPU Koltim, Muh. A’an Alfiqri menjelaskan, persyaratan pencalonan sesuai Pasal 13 ayat (1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya, salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Kemudian surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

“Masih banyak syarat calon dan persyaratan calon yang dimuat dalam peraturan KPU pencalonan. Semuanya akan kita sesuaikan aturannya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Koltim,” Imbuhnya. (kus)

Tinggalkan Balasan