Kendarinews.com — Halo para PPPK di seluruh Indonesia!
Ada berita penting yang harus kalian ketahui mengenai perubahan aturan kontrak kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yaitu UU No 20 Tahun 2023. Bacalah dengan seksama agar kalian selalu waspada dan siap menghadapi berbagai situasi!
Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kontrak kerja kalian kini berdurasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Sebelumnya, kontrak kerja dapat diperpanjang terus-menerus selama kinerja kalian baik. Namun, dengan aturan baru ini, meskipun kinerja kalian luar biasa, kontrak tidak dapat diperpanjang lagi. Oleh karena itu, sangat penting untuk lebih berhati-hati agar kontrak kerja tidak terputus.
Alasan Pemberhentian
Ada beberapa faktor yang bisa membuat kalian kehilangan pekerjaan, meskipun sudah lama mengabdi dan memiliki kinerja yang baik. Dilansir dari laman klikpendidikan.id, Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian:
–Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
-Meninggal dunia
-Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja
-Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas
-Tidak berkinerja
-Pelanggaran disiplin tingkat berat
-Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan
-Tindak pidana jabatan
-Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Antara Judul dan Isi nggk Nyambung. Berita ini sangat buruk. Tolong Editor kalau buat headline jangan seburuk ini. Anda membahas bekinerja baik tetapi dalam aturan penyebab tdk diperpanjang sebagian besar krn kinerja buruk. Perampingan itu lain ceritanya bos.