Gerilya PAN Menang Pilkada 2024, Nih Nama Cakada yang Dapat Rekomendasi

KENDARINEWS.COM—Partai Amanat Nasional (PAN) di Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai memanaskan mesin politik jelang Pilkada 27 November 2024. Hasil mengecewakan di Pileg 14 Februari 2024 lalu, hanya menorehkan 3 dari 8 kursi di Pileg 2019, tak membuat parpol yang dinahkodai Abdurrahman Shaleh itu, terus berada dalam bayang-bayang kekecewaan.

Teranyar, Partai berlambang matahari itu intens mengeluarkan surat tugas maupun rekomendasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang akan bertarung di Pilkada 2024. Ada nama Ruksamin yang memperoleh rekomendasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sultra periode 2024-2029.

Kemudian ada nama Laode M. Iksan Taufik Ridwan sebagai bacakada Muna yang mendapatkan rekomendasi DPP PAN, lalu La Ode Mustari sebagai bacakada di Kota BauBau, dan La Andi sebagai bacakada di Buton Tengah.

Terbaru, partai besutan Zulkifli Hasan itu, kembali mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada Yusran Akbar sebagai bacakada Kabupaten Konawe. Kemudian untuk Haliana, H. Amiruddin dan Rusdin Haluddin sebagai bacakada di Kabupaten Wakatobi, mendapatkan surat tugas. Kemudian surat rekomendasi untuk Herman Pambahako sebagai bacakada Konawe Selatan, dan Muh. Hardhy Muslim sebagai bacakada Buton Utara.

Penyerahan rekomendasi dukungan dan surat tugas untuk empat Kabupaten tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPW PAN Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Senin (6/5/2024).

Wakil Ketua DPW PAN Sultra Sukarman AK mengatakan, penyerahan rekomendasi maupun surat tugas kepada figur potensial yang bakal maju di pilkada 27 November 2024, sebagai bentuk keseriusan PAN memenangkan kompetensi pertarungan. Artinya, persiapan menang pilkada mesti ditempuh jauh-jauh hari.

“Kita berikan rekomendasi maupun surat tugas, agar mereka semakin aktif bekerja di tengah masyarakat. Sehingga elektabilitas para figur ini kian kuat dan matang untuk mendapatkan suara rakyat pada saat pemilihan hari H,” kata Sukarman, Selasa (7/5/2024).

Sukarman menjelaskan, rekomendasi ini bukan tahap akhir, tetapi bagian dari proses untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk surat keputusan (SK) penetapan DPP PAN yang akan dikeluarkan sebulan sebelum memasuki masa pendaftaran calon di komisi pemilihan umum (KPU).

“Meski demikian, mereka yang mendapat rekomendasi, sudah bisa dipastikan mereka pula yang akan mengantongi SK DPP. Tinggal bagaimana, para penerima rekomendasi, menjalankan perintah dan petunjuk DPP seperti yang tertera di dalam rekomendasi,” ujar Sukarman.

Mantan anggota DPRD Sultra itu menjelaskan, kandidat harus intens melakukan sosialisasi, menemui masyarakat, dan menawarkan program sesuai keinginan masyarakat saat ini. Tak hanya itu, mereka juga mesti mencari partai koalisi. Puncak penilaiannya, berdasarkan hasil survei baik survei yang diturunkan DPP PAN, maupun survei yang dilakukan secara personal oleh para penerima rekomendasi.

“ Sehingga survei tersebut akan menjadi pertimbangan dan tolak ukur DPP PAN mengeluarkan SK penetapan cakada di kabupaten/kota masing-masing,” tandas Sukarman. (ali/kn).

Tinggalkan Balasan