KENDARINEWS.COM — Seorang ayah berinisial BI (40) telah menyerahkan diri ke Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe, pada Selasa (30/4/2024) kemarin setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Humas Polres Konawe, Aiptu Sapri, membenarkan kejadian tersebut ketika dihubungi melalui telepon seluler. Sapri menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Konawe dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Konawe Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut keterangan Aiptu Sapri yang dikutip dari telisik.id, ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya langsung ke polisi setelah mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri hingga mengandung.