KENDARINEWS.COM—Komitmen Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru terhadap ASN yang lalai dan tambah libur bakal diterapkan. Ada sekitar 10 persen dari total keseluruhan ASN di Kolaka tak hadir hari pertama berkantor setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 2024.
Jumlah tersebut diketahui saat Andi Makkawaru memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Kolaka, Selasa (16/4).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kolaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka juga memeriksa kehadiran ASN yang hadir dalam apel gabungan tersebut.
Hasilnya, ada 10 persen ASN yang diketahui tak mengindahkan surat pemberitahuan monitoring dan evaluasi kehadiran ASN pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
“Surat pemberitahuan tersebut telah kami sampaikan sebelum libur lebaran. Salah satu poin dari surat tersebut adalah seluruh ASN diminta untuk mengikuti apel gabungan yang digelar hari ini. Tapi kehadiran ASN hari ini hanya 90 persen,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib.
Ia mengungkapkan, 10 persen ASN yang tak hadir dalam apel gabungan tersebut sebagian besar tanpa keterangan. Adapun ASN yang tak hadir tanpa keterengan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi.
“Sesuai aturan, ASN yang tidak hadir itu maka tambahan penghasilan pegawainya (TPP) akan dipotong. Sanksi ini berlaku bagi semua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” pungkas Surahmad. (fad/kn))