KENDARINEWS.COM — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memberikan konfirmasi bahwa putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada tanggal 22 April mendatang. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.
Menurut Fajar, hakim Mahkamah Konstitusi saat ini masih terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilu. “RPH terus dilaksanakan sejak sidang pembuktian selesai, namun ada beberapa pembahasan yang terjadi bersamaan antara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dan PHPU Pileg,” ungkapnya.