KENDARINEWS.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukani penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu inprosedural.
Diantaranya, dugaan temuan pemilih yang tidak terkategori sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT, pemilih dibawah umur, pemilih yang menyalurkan haknya lebih dari satu kali dan bentuk pelanggaran lainnya.
Untuk itu khusus di Kota Kendari Bawaslu merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang alias PSU pada 5 Tempat Pemungutan Suara.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh membenarkan itu dan mengatakan kelima TPS di Kota Kendari yang akan menggelar PSU yakni: TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawobalata untuk semua jenis pemilihan, TPS 2 Bungkutoko untuk Pilpres serta, TPS 21 Bonggoeya untuk Pilpres
” Hingga saat ini kami hanya menerima rekomendasi untuk.PSU di 5 TPS itu ” kata Jumwal Saleh, Sabtu (17/2).
Sebelumnya Bawaslu Sultra merinci ada 19 TPS yang bakal menggelar PSU, yakni di Kota Kendari 5 TPS, Kota Baubau 3 TPS, Kabupaten Muna 3 TPS, Buton Tengah 1 TPS, Buton Selatan 1 TPS, Buton Utara 1 TPS, Buton 1 TPS, Konawe 1 TPS, Konkep 1 TPS, Konsel 1 TPS, dan Kolaka 1 TPS. Disamping itu adapula rekomendasi dilakukan PSL di 2 TPS di Mubar. (Kn)