KENDARINEWS.COM–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari hingga per 26 Januari belum menerima aduan dari masyarakat perihal pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan, pihaknya belum menemukan atau menerima aduan masyarakat perihal pelanggaran dimasa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. “Kita belum terima (laporan pelanggaran kampanye,” ujarnya, kemarin.
Sahinuddin tak menampik jika masa kampanye potensi pelanggaran sangat besar. Terutama masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Biasanya pengalaman yang lalu (Pemilu 2019) terjadi pelanggaran netralitas ASN terutama pada platform media sosial (Medsos),” ungkap Sahinuddin.
Sahinuddin menambahkan, belum adanya aduan masyarakat perihal pelanggaran pemilu menandakan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi dan menjunjung tinggi keadilan pada pemilu.
“Kita harap bisa zero pelanggaran. Sehingga kita bisa mewujudkan pemilu yang aman dan damai,” ungkap Sahinuddin. (ags/kn)