323 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Guru 2023, Nih Linknya!

KENDARINEWS.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa sebanyak 323 instansi pemerintah telah melaporkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2023.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyampaikan bahwa data tersebut tercatat pada 23 Desember dan dapat terus berubah seiring dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 berdasarkan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK, khususnya untuk formasi Guru, dilakukan pada 22 Desember 2023, dan sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi pada laman pengumuman masing-masing. “Terhitung dari data BKN per 23 Desember 2023, 323 instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi,” ujar Nanang Subandi dalam siaran pers pada Minggu (24/12), menekankan bahwa para pelamar PPPK Guru dapat mengecek hasil kelulusan di laman masing-masing instansi.

Pelamar juga diberikan opsi untuk memeriksa status kelulusannya melalui login di portal SSSCASN BKN. Peserta yang dinyatakan lulus telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi, termasuk Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Keputusan MenPAN-RB 649/2023 menyatakan bahwa 18 instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN. Bobot nilai SKT Tambahan, sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan, dijelaskan dalam Diktum 19, dengan pelaksanaan SKT Tambahan mengacu pada petunjuk teknis seleksi Kemendikbudristek seperti yang diuraikan pada Diktum 20.

Bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN, selain SKT Tambahan, adalah sebesar 70%. Hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung tertera pada sertifikat belum termasuk nilai SKT Tambahan yang diumumkan masing-masing instansi sesuai petunjuk teknis Kemendikbudristek.

Nanang Subandi menjelaskan bahwa pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik sesuai dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapatkan nilai paling tinggi, yaitu 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis, sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada KepmenPAN-RB 649/2023.(jpg/ryl)

Tinggalkan Balasan