Surunuddin Ingatkan, ASN Tidak Memihak “Kepentingan” Siapapun!

KENDARINEWS.COM–Pemilihan Umum menjadi tantangan tersendiri bagi kepala daerah. Utamanya memastikan Aparatur Sipil Negara tetap bekerja seoptimal mungkin tanpa pengaruh kepentingan dan sikap politik. Setidaknya itu yang Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga tegaskan dalam tiap kesempatan.

Kendati matang sebagai politisi Partai Golkar, ia tak mau pelayanan Aparatur terhadap masyarakat jadi terganggu. Gara-gara  urusan kepentingan politik. Baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, maupun Pemerintah Desa. Dirinya tekankan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang. 

“Aturannya jelas dan tegas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah, dan masyarakat,” ungkap mantan Ketua DPRD Konsel tersebut.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki tahapan kampanye,” ujarnya.

Bukan sekadar imbauan, Konsel-1 itu telah melakukan langkah tegas. Menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 800/1840/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Apabila ASN melakukan pelanggaran netralitas maka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dikenakan sangsi hukuman disiplin dari tingkat ringan berupa teguran sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN. Menjamin hal tersebut diperlukan ketegasan dan komitmen bersama, menjujung tinggi netralitas ASN sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Tak hanya mengeluarkan surat edaran, Pemda Konsel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memfasilitasi  bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala OPD dan camat se-Konsel terkait netralitas. Bimtek itu, implementasi dari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dalam hal pelaksanaan netralitas ASN mengahadapi pemilu 2024.

Dibuka Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono dan Bawaslu yang diikuti 70 peserta dari kepala OPD dan Camat di Konsel. Surunuddin menegaskan selain netralitas, perhatikan integritas, disiplin, berkinerja, selalu mengawas diri dan tidak mengunakan kapasitas jabatan ASN dalam hal kepentingan kegiatan politik.

“ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik, saat ini masyarakat ingin segera melihat terwujudnya aparatur birokrasi yang bersih, disiplin dan berkinerja, dengan integritas kita harus menunjukkan jati diri ASN sebagai abdi negara yang terpercaya,” imbuhnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan