KENDARINEWS.COM–Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muna terus memacu koperasi-koperasi yang sudah terdaftar di sistem Online Data System (ODS), mereka diidentifikasi untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Rapat anggota tahunan merupakan kewajiban setiap koperasi dan dapat dipastikan koperasi tersebut berkategori sehat.
Kiepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muna, La Ode Muh. Hajar Sosi mengatakan bahwa sejauh ini dari 300 lebih koperasi yang terdata di sistem ODS. Namun, akan diidentifikasi kembali berapa jumlah Koperasi yang masih aktif.
“Jadi, koperasi-koperasi tersebut kita akan pastikan masih aktif atau tidak. Apabila tidak aktif, maka kami akan mengambil sikap terhadap koperasi-koperasi yang sudah tidak memiliki pengurus. Karena akan berdampak terhadap penerima DAK kita,” kata Hajar Sosi, kemarin.
Dia menambahkan, pasalnya pengambilan sikap terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut sesuai aturan pusat yang memiliki target dari sekian koperasi yang ada disetiap kabupaten atau kota minimal 40 persen harus melaksanakan RAT.
“Apabila tidak mencapai 40 persen, maka kita tidak akan mendapatkan DAK karena sekarang by sistem. Sejauh ini yang telah melakukan RAT, kurang lebih 84 koperasi. Artinya, tinggal 200 lebih yang belum melakukan RAT,” tambahnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya akan kembali memastikan koperasi-koperasi tersebut masih aktif atau hanya aktif karena kepentingan bantuan. Selain itu, mungkin pengurusnya yang sudah tidak aktif atau meninggal dunia sehingga koperasinya tidak berlanjut.
“Hal tersebut yang akan kita identifikasi. Jika masih bisa diselamatakan, maka kita akan melakukan pendampingan-pendampingan agar koperasi-koperasi tersebut bisa menjadi aktif kembali. Tentunya ini yang menjadi tugas kita di Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaan-pembinaan,” paparnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tiga orang pendamping koperasi yang didanai langsung oleh pusat. Petugas tersebut memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang ada, termasuk untuk pembentukan koperasi baru.
“Jadi, koperasi-koperasi yang memiliki masalah hingga tidak aktif tidak perlu khawatir, karena kami akan terus melakukan pendampingan agar koperasi-koperasi aktif kembali. Kemudian, saya juga menghimbau agar koperasi-koperas melakukan RAT tepat waktu. Karena RAT merupakan syarat dalam Undang-Undang bahwa setiap koperasi wajib minimal satu kali dalam setahun untuk melakukan RAT,” pungkasnya. (deh/kn)








































