KENDARINEWS.COM–Pemkab Konsel melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait yang menangani urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Bertempat di Hotel Imperial Kendari, Kamis (15/6).
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan pada dasarnya menjadi kewajiban semua pihak. Khususnya dalam upaya melakukan pencegahan terhadap ancaman bencana kebakaran dan bencana lainnya.
“Kita sadari kemampuan aparatur Damkar dalam melayani aduan dan laporan kejadian pada 25 Kecamatan dan 361 desa atau kelurahan tentulah sangat terbatas. Olehnya itu dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder dan instansi teknis terkait lainnya sangatlah penting. Khususnya pada wilayah perbatasan di Kabupaten Konawe Selatan,” terangnya.
Dikatakannya luas wilayah Kabupaten Konawe Selatan cukup luas. Selain jangkauan luas wilayah yang cukup luas, beragam area strategis ada di daerah ini. Misalnya ada taman nasional, bandara, ada pelabuhan, dan banyak lagi dan harus dijaga bersama-sama.
“Olehnya itu saya berharap kepada kita semua untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya,” tandasnya.
Tak hanya wilayah lingkup Konawe Selatan, tetapi daerah daerah perbatasan juga harus satu persepsi. Misalnya daerah perbatasan dengan Kabupaten Koltim, Bombana, Kendari, Konawe dan daerah lainnya.
“Kerjasama lintas instansi ini adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi tepat, karena tak ada yang bisa berjalan sendiri. Semua harus berkolaborasi demi meraih cita-cita pembangunan bersama,” ujarnya.
Sekdis Dam-Pen Konsel, Armunanto menjelaskan penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak. Dilakukan secara terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinatif, berkesinambungan dan akuntabel, pada tahapan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
“Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana,” kata Armunanto.
Sebagai informasi penandatanganan kerjasama itu antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan Pemkab Kolaka Timur, Kodim 1417/Kendari, Dit Polairud Polda Sultra, Kantor SAR Kendari, BKSDA Sultra, UPBU Bandara Halu Oleo, Polres Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Satpol PP dan Damkar Konawe, Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, dan Balai TNRAW Sultra.
“Tentunya penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (ndi/kn)









































