Jelang Iduladha, Distanak Sultra Imbau Kabupaten/Kota Waspada PHMS

Kendarinews.com — Menjelang perayaan hari raya iduladha 1444 hijiriah (H), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra menghimbau kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten/kota se-Sultra untuk waspada Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Kepala Distanak Sultra Dr. La Ode Muh Rusdin Jaya SIP.MSi mengatakan, himbauan tersebut berdasarkan surat DIRKESWAN Nomor: B-363/TU.020/F4/05/2023 tanggal 25 Mei Tahun 2023 perihal kewaspadaan dan pencegahan kejadian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang hari raya iduladha 1114 H, maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap kejadian PHMS seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Antraks, Leptospirosis, dan Schistosomiasis dan penyakit hewan menular lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut, maka bersama ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan kewaspadaan yakni melakukan peningkatan kewaspadaan dini melalui surveilans dan analisis situasi terhadap kemungkinan munculnya kasus penyakit hewan menular pada ternak,” kata Rusdin, Selasa (30/5/2023).

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra menuturkan, kepada kabupaten/kota se-Sultra untuk terus meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak dengan memastikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan, pemeriksaan laboratorium serta status vaksinasi ternak terhadap penyakit hewan menular dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Melakukan pengawasan dan kegiatan vaksinasi maupun pengobatan obat cacing dan ektoparasit terhadap ternak yang akan didistribusikan pada saat hari raya iduladha
dan mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan konsumsi,” ucapnya.

Kemudian, membentuk tim pengawasan dan pemeriksa hewan qurban melibatkan dinas terkait serta menertibkan perdagangan hewan qurban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah ternak dipotong (ante mortem dan post mortem) di Rumah Potong Hewan dan atau tempat pemotongan hewan qurban.

“Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan dengan Dinas Kesehatan setempat untuk meminimalkan resiko kejadian penyakit hewan menular zoonosis. Segera melaporkan melalui ISIKHNAS sebagai fasilitas pelaporan teknis kesehatan hewan apabila ada indikasi kejadian kasus penyakit hewan menular serta melaporkan penanganan yang telah dilakukan dan fasilitasi bantuan yang diperlukan,” ungkapnya.

Selain pihaknya meminta, agar mengerahkan sumberdaya petugas kesehatan hewan baik yang ada di dinas, laboratorium maupun Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk melakukan pelayanan aktif pemeriksaan hewan sebagai upaya antisipasi kejadian PHMS.

Kemudian, menerapkan tindakan pengendalian penyakit hewan dan meningkatkan program
vaksinasi terjadwal dan pengobatan hewan sakit untuk mencegah penyebaran penyakit PHMS dan penyakit hewan lainnya.

“Melakukan kegiatan sosialisasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada
masyarakat, dan pedagang ternak untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya
penyakit hewan menular termasuk yang zoonosis dan upaya pencegahannya,” tandasnya. (rah)

Tinggalkan Balasan