KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) menerima pendaftaran bakal calon anggota legislastif (Bacaleg) dari 15 parpol dari 18 parpol peserta pemilu tahun 2024. Dokumen syarat administrasi bacaleg yang diajukan parpol akan diperiksa selama 15 Mei hingga 23 Juni sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, belum merinci secara detail jumlah bacaleg yang telah didaftarkan parpol. Namun ia menyebut jumlah bacaleg dari masing-masing parpol bervariasi. 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Mubar yaitu PDIP, Nasdem, PAN, PKS, Golkar, PBB, PKB, Demokrat, Perindo, Gerindra, PPP, PSI, Gelora, PKN dan Partai Hanura. Sementara yang tidak mendaftarkan Bacaleg yaitu, Partai Garuda, Partai Umat dan Partai Buruh.
“Setelah tahapan pendaftaran ini kita lakukan verifikasi administrasi terkait keabsahan dan legalitas dokumen persyaratan yang diajukan dan diserahkan. Bagi yang persyaratannya belum memenuhi syarat maka di masa perbaikan kita minta Parpol untuk melakukan perbaikan,” terangnya.
Setelah verifikasi administrasi Bacaleg, kata dia, tahapannya pada 24 Juni, KPU menyampaikan ke Parpol untuk melakukan perbaikan 26 Mei – 9 Juni. Di masa perbaikan itu Parpol bisa melakukan pergantian bacaleg yang diusung dengan catatan yang bersangkutan memundurkan diri, berhalangan tetap, tersangkut masalah hukum dan lainya. Mantan wartawan Kendari Pos itu menambahkan untuk pengajuan bacaleg setiap partai maksimal mengajukan 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan (Dapil). Akan tetapi jika kurang dari 100 persen juga tidak ada masalah. Sementara untuk komposisi keterwakilan perempuan dihitung 30 persen dari daftar calon yang diajukan.
“Misalkan terdapat tujuh kursi maka keterwakilan perempuan dua kursi. Itu berdasarkan PKPU 10 tentang pencalonan. Akan tetapi jika mengalami perubahan PKPU dengan dikembalikan seperti Pemilu 2019, maka untuk tujuh kursi keterwakilan perempuan 3 orang. Tetapi bagi Parpol yang sudah menysun komposisi 5 : 2 tetap kami terima sembari menunggu perubahan PKPU. Kalau PKPU sudah terbit dan diharuskan untuk melakukan perbaikan, maka bisa dilakulan perbaikan,” pungkasnya. (ahi/b)










































