Pemkab Muna Tunggu Tanggapan Kemendagri Soal Polemik Pilkades 2022

Kendarinews.com — Pemkab Muna enggan melantik empat kades terpilih berdasarkan hasil pemilihan serentak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022, bukan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi sorotan belakangan ini.

Alasannya, masih menunggu tanggapan klarifikasi yang sebelumnya Pemkab Muna telah lakukan sesuai arahan Kemendagri terkait arahan melantik empat pemenang pilkades Parigi, Wawesa, Oensuli dan Kambawuna. Hal ini berdasarkan surat Ditjen Bina Pemerintah Desa (BPD) Kemendagri RI tertanggal 26 Januari 2023 lalu, klarifikasi dari Pemkab Muna telah dimasukan di akhir Februari 2023.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna yang diwakili Asisten I Bahtiar Baratu mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kemendagri terkait klarifikasi yang dilakukan Pemda Muna beberapa waktu lalu. Selain itu, nantinya apa yang menjadi keputusan Kemendagri akan dilaksanakan oleh Pemda Muna.

“Pemda Muna masih menunggu tanggapan dari Kemendagri terkait surat klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan. Apabila tanggapan klarifikasi tersebut keluar, maka kami siap menerima apapun keputusan dari Kemendagri,” ungkap Bahtiar, kemarin.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Rustam menyatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan komunikasi langsung ke Kemendagri. Dan masih menunggu surat tanggapan klarifikasi tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi sehingga tinggal menunggu tanggapan klarifikasi tersebut. Jadi, tidak ada unsur untuk membuat polemik pilkades di Kabupaten Muna ini menjadi semakin berlarut-larut,” paparnya.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menekankan agar pihak Pemda Muna menyikapi dengan baik surat dari Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 terkait polemik pilkades yang hingga kini belum menemui garis akhir.

“Kami tekankan dan meminta keseriusan pihak Pemda untuk menyelesaikan polemik pilkades yang ada di Kabupaten Muna ini. Sehingga polemik pilkades ini segera terselesaikan dan bisa menemui titik akhirnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyepakati bersama Pemda Muna apabila tanggapan surat kedua di Kemendagri tidak kunjung ada dalam waktu dekat, maka akan menjeput langsung tanggapan surat tersebut.

“Pemda Muna masih menunggu tanggapan klarifikasi itu disampaikan. Kemudian, apa yang menjadi petunjuk Kemendagri akan dilaksanakan. Namun, untuk mengingat waktu kami sudah menyepakati bahwa apabila sebelum tanggal 20 Maret 2023, tanggapan tersebut belum ada, maka Sekda Muna mewakili pemda akan menjemput ke Kemendagri,” pungkasnya. (deh/kn)

Tinggalkan Balasan