KENDARINEWS.COM–Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi H. Kamaruddin mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya di Aula Pesanggarahan Taman Budaya Wakatobi, kemarin.
Pengangkatan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Sejalan dengan itu berdasar pada keputusan Bupati Wakatobi Nomor 372 tahun 2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang pengangkatan CPNS tahun formasi 2021 menjadi PNS di lingkup Pemkab Wakatobi.
Penjabat (Pj) Sekda Wakatobi, mengatakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dilantik agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu saja yang tidak kalah penting adalah harus salalu jujur dan disiplin waktu dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
“Sebagai Pj Sekda Wakatobi atas nama Bupati Wakatobi secara resmi telah melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS pada hari ini Rabu (1/3) tahun 2023. Puluhan ASN tersebut secara resmi telah dilantik menjadi PNS lingkup Pemkab Wakatobi,” ujarnya Kamaruddin.
Dalam sambutannya, Kamaruddin menegaskan sejumlah tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh ASN. Serta ada beberapa kriteria yang yang harus dimiliki ASN sebagaimana PP No.11 tahun 2007. Tentang Manajemen ASN yakni seorang ASN harus memiliki integritas yang baik, profesional hingga dapat bersinergi diberbagai organisasi.
“Dan juga sebagai ASN harus memiliki manajerial yang baik. Melayani masyarakat dengan baik dan disiplin waktu,” pungkasnya. (KN)










































