PAN Minta Kemenag Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji

Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Saat ini, masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentu sangat memberatkan.

Kedua, kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Sebab, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.

“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” ujar Saleh.

Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.

“Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” papar Saleh.

Keempat, tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi selama periode pertama dan kedua, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. “Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” pungkasnya. (jpg)

Tinggalkan Balasan