KENDARINEWS.COM — Sikap Partai Golkar menolak wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024, ditegaskan dengan pengajuan diri menjadi pihak terkait. Sejumlah politikus Golkar yang menjadi pihak terkait dalam gugatan judicial review (JR) atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu yakni Derek Loupatty, Achmad Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.
Ketiga politikus Golkar itu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. “Dengan kembali dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka berarti akan kembali menempatkan kekuasaan partai politik untuk mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai melalui nomor urut,” kata tim kuasa hukum ketiga kader Golkar, Heru Widodo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Heru mengutarakan, dengan sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku, peran partai dalam proses rekrutmen telah selesai dengan dipilihnya calon-calon yang cakap untuk kepentingan rakyat.
Sebab, rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-syarat calon pemimpin yang dipandang sesuai dengan keinginan rakyat kecuali melalui organisasi politik yang memperjuangkan hak-hak dan kepentingan politik dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Heru, terpilihnya calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan keputusan rakyat harus dijaga dari pergeseran keterpilihan berdasarkan pada keputusan pengurus partai politik.
“Hal demikian telah menjadi pertimbangangan MK dalam memutus pengujian pasal-pasal yang membatalkan sistem proporsional tertutup dalam UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang diantaranya, dalam bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” tegas Heru.
Dalam hal menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu di MK, kata Heru, pihak terkait memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karenanya, berkepentingan langsung untuk mempertahankan keberlakuan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.
Apalagi, dengan dianutnya sistem pemilihan langsung di Indonesia, maka terdapat alasan kuat bagi pihak terkait ikut mempertahankan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih akan memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik.
“Sehingga setiap caleg dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan, sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing,” pungkas Heru.
Sebagaimana diketahui, wacana penerapan sistem proporsional tertutup tengah menjadi perdebatan hangat jelang Pemilu 2024. Sebanyak delapan partai politik (parpol) di parlemen, dengan tegas menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup. Adapun kedelapan parpol itu yakni, Partai Golkar, PKS, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Gerindra. (jpg)










































