KENDARINEWS.COM– Kursi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang ditinggal mendiang Yuliaswaty, kini lowong. KPU Kolaka belum bisa menetapkan pengganti mendiang Yuliaswaty dengan alasan masih menunggu petunjuk KPU Sultra.
Sekretaris KPU Kolaka, Idam Hindardi mengungkapkan, saat ini pengganti mendiang Yuliaswaty belum ada. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Sultra terkait PAW. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan PAW. Sebab, kewenangan tersebut ada di KPU Provinsi.
“Proses seleksi dan pemberkasan komisioner KPU Kolaka ketika itu di provinsi. Adapun kami hanya sebatas membuat surat untuk melaporkan wafatnya salah satu komisioner dan itu sudah kami lakukan. Jadi, sekarang kami hanya menunggu arahan dari KPU Sultra,” jelasnya.
Dengan adanya kewenangan di KPU Sultra, maka Idam tak dapat memastikan kapan kursi komisioner tersebut memiliki pengganti. “Kami tidak dapat memastikan kapan pelantikan PAW mendiang Yuliaswaty, karena itu semua ada tahapannya dan itu bukan kewenangan KPU Kolaka,” tuturnya.
Terkait calon PAW komsioner tersebut, Idam mengatakan sesuai aturan calon komisioner yang berhak menggantikan posisi mendiang Yulistiawaty adalah calon yang berada diurutan berikutnya setelah lima komisioner saat ini.
“Jadi sesuai aturan, yang diusul itu yang diurutan enam. Adapun peserta seleksi komisioner KPUD Kolaka yang berada di urutan enam saat itu adalah Muhammad Sabil. Tapi Sabil itu masih akan diuji, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya. (KN)










































